Sekilas Mekanisme Fatwa Tarjih di Muhammadiyah Featured Opini Media by Madi - January 27, 2020January 27, 2020 Pengantar Setelah majlis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape sebagaimana tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik), banyak sekali komentar netijen tentang topik ini. Kata kunci #FatwaHaramVape dan #Muhammadiyah sempat masuk TTI. Pro kontra tentu saja menjadi sesuatu yang tidak dapat dielakkan lagi. Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah Vape Haram (sumber: riaunews.com) Sebelum terlibat lebih jauh dalam pro kontra ini, ada baiknya kita mempelajari lebih jauh mengenai kedudukan fatwa tarjih di Muhammadiyah.Artikel ini merupakan bagian dari tulisan berjudul Bagaimana Kedudukan Fatwa Tarjih di Muhammadiyah, disarikan dari Kata Pengantar Mejelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ketua Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA., untuk Buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 yang ditayangkan di Kanal Islam Berkemajuan ibtimes.id tanggal 04 Desember 2019. Tiga Macam Produk Tarjih Dalam Muhammadiyah fatwa merupakan salah satu produk Tarjih. Ada tiga macam produk Tarjih, yaitu (1) Putusan Tarjih, (2) Fatwa, dan (3) Wacana. Putusan Tarjih adalah keputusan resmi Muhammadiyah dalam bidang agama–bukan keputusan Majelis Tarjih–dan mengikat organisasi secara formal (walaupun dalam praktik terkadang diabaikan dan banyak warga Muhammadiyah tidak memahaminya atau bahkan tidak mengetahui beberapa butir penting darinya). Di sisi lain fatwa adalah jawaban Majelis Tarjih terhadap pertanyaan masyarakat mengenai masalah-masalah yang memerlukan penjelasan dari segi hukum syariah. Sesuai dengan sifat fatwa pada umumnya, fatwa majelis Tarjih tidak mengikat baik secara organisatoris maupun anggota sebagai perorangan. Bahkan fatwa tersebut dapat dipertanyakan dan didiskusikan. Sedangkan wacana adalah gagasan-gagasan atau pemikiran yang dilontarkan dalam rangka memancing dan menumbuhkan semangat berijtihad yang kritis serta menghimpun bahan-bahan atau stock ide mengenai berbagai masalah aktual dalam masyarakat. Wacana-wacana tarjih tertuang dalam berbagai publikasi Majelis Tarjih seperti Jurnal Tarjih dan berbagai buku yang diterbitkan. Tiga Macam Produk Tarjih (Sumber: ibtimes.id) Mekanisme Pembuatan Fatwa dalam Majlis Tarjih Mekanisme pembuatan fatwa dalam Majelis Tarjih adalah bahwa peminta fatwa mengirim surat permintaan fatwa (ri’ah al-fatwa) kepada redaksi Majalah Suara Muhammadiyah dan oleh redaksi surat itu diteruskan ke Majelis Tarjih c/q Devisi Fatwa. Oleh devisi tersebut ditunjuk salah seorang pengurus Majelis untuk membuat draft awal fatwa guna menjawab pertanyaan yang diajukan, kemudian draft itu didiskusikan dan setelah mencapai kata sepakat draft tadi diperbaiki dan dikirim ke redaksi Suara Muhammadiyah untuk diterbitkan melalui majalah tersebut. Terkadang bila sangat diperlukan naskah fatwa itu dikirim langsung kepada penanya atau yang berkepentingan. Akan tetapi ada juga fatwa yang diterbitkan tanpa permintaan, melainkan atas inisiatif Majelis Tarjih sendiri. Ada beberapa keuntungan menggunakan metode fatwa dalam penyebaran tuntunan dan peningkatan pemahaman keagamaan. Antara lain adalah bahwa metode fatwa lebih dinamis dan lebih ringan biayanya. Dikatakan lebih dinamis adalah karena ia dapat lebih cepat memberi respon terhadap berbagai isu aktual, dan apabila telah diputuskan sementara terjadi perkembangan baru yang membawa variabel baru pula yang menuntut perubahan hukum, maka fatwa lebih mudah untuk diperbaharui karena mekanisme pembuatannya yang lebih sederhana dan tidak berbiaya tinggi. Berbeda dengan fatwa, putusan Tarjih lebih lamban karena Musyawarah Tarjih hanya dapat diselenggarakan satu kali atau paling banyak dua kali dalam lima tahun, sehingga daya responnya terhadap persoalan masyarakat lebih lambat. Fatwa-fatwa Majelis Tarjih dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama, yang hingga sekarang sudah berjilid-jilid. Isinya meliputi berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, sejak dari masalah akidah dan ibadah sampai masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Namun harus diakui bahwa porsi amat besar adalah mengenai persoalan ibadah di sekitar rukun Islam yang lima. Buku Tanya Jawab Agama adalah serangkaian buku tuntunan keagamaan publikasi Majelis Tarjih di samping beberapa lainnya yang telah terbit semisal Tuntunan Ramadlan dan Idul Fitri, Tuntunan Dzikir dan Doa, Tuntunan Manasik Haji, Adabul Mar’ah fil Islam. Di samping buku tuntunan, juga terbit sejumlah buku wacana, seperti Tajdid Muhammadiyah untuk Pencerahan Peradaban, Wacana Fikih Perempuan, Reinvensi Islam Multi Kultural, Fikih Anti Korupsi, dan beberapa hasil dari Halaqah Tarjih. Share this:Click to share on Twitter (Opens in new window)Click to share on Facebook (Opens in new window)Click to share on WhatsApp (Opens in new window)Like this:Like Loading... Related